Senin, 26 Mei 2014

Cara Pembayaran

#Konsep Sementara :
Cara Pembayaran :

  1. Jika anda langsung negoisasi dengan produsen silahkan untuk proses pembayaran anda sepakati bersama. dan kami pengelola Blog Komuditas Desa tidak akan ikut campur proses dan pasca negoisasi.
  2. Jika anda memesan melalui kami bisa di lakukan sistem pembayaran dengan transfer harga barang plus ongkos kirim sesuai paket yang dinginkan dan jarak pengiriman. Bukti transfer dan pengiriman bisa di scan atau foto kirim ke kami pengelola Blog Komuditas Desa.
  3. Pengelola blog hanya mengharapkan sumbangan seikhlasnya dari produsen maupun konsumen.
Untuk lebih lanjut silahkan kontak kami Komuditas Desa 
read more

Cara Memesan

#KonsepSementara : Kami akan mengarahkan anda untuk cara pemesanan produk desa yang kami posting ,caranya sangat mudah :
  1. Silahkan anda Kontak no tertera di setiap postingan untuk pemesanan karena no tersebut adalah nomor kontak produsen atau yang mewakilinya.
  2. Kami selaku pengelola blog hanya sekedar membantu pemasaran yang utama, tetapi kami juga bisa membantu memediasikan produk dari produsen kepada pembeli dan bisa kontak kami Komuditas Desa .
  3. Masalah transaksi jika konsumen langsung ke pihak produsen maka kami pengelola tidak akan ikut campur proses negoisasi dan pasca negoisasi.
  4.  Pengelola blog hanya mengharapkan sumbangan seikhlasnya dari produsen maupun konsumen.

Dan tentunya tetap sesuai dengan Kaedah syar’i bisnis online yakni :
1.      Adanya akad jual beli
Terjadinya ijab qabul (deal kesepakatan) antara penjual dan pembeli untuk menjual dan membeli barang maka itulah transaksi jual beli meski uang atau barang belum diserahterimakan.
2.      Adanya barang atau uang 
Akad atau transaksi jual beli yang dibolehkan dalam syariat Islam itu cuma ada tiga macam 1) ada uang ada barang 2) uang duluan barang belakangan 3) uang belakangan barang duluan.  
Sehingga model transaksi uang belakangan barang juga belakangan, cuma akad atau transaksi duluan adalah suatu hal yang terlarang. Model transaksi semacam ini disebut dengan jual beli utang dengan utang. Transaksi ini dilarang dikarenakan tergolong bai' ma'dum bil ma'dum, jual beli atau tukar menukar sesuatu yang belum ada dengan yang sesuatu yang juga belum ada.
3.      Syarat menjual kembali barang hasil kulakan
Kita tidak diperkenankan menjual suatu barang sampai memenuhi dua kriteria, 1) kita telah memilikinya 2) kita telah melakukan serah terima dengan pemilik pertama. Sehingga barang tersebut seratus persen telah menjadi tanggung jawab kita. Rasulullah bersabda,“Rasulullah melarang utang piutang yang bercampur dengan jual beli, jual beli 'inah, menjual barang yang tidak dimiliki dan keuntungan tanpa ada kemungkinan untuk rugi” [HR. Abu Daud].
4.      Barang yang dijual harus jelas identifikasinya
Diantara syarat sahnya transaksi jual beli adalah barang yang diperjualbelikan harus diketahui identifikasinya. Terkait dengan hal ini jual beli bisa dibagi menjadi beberapa kategori:
·         Jual beli barang yang teridentifikasi dengan cara dilihat dan diamati. Hukumnya boleh.
·         Jual beli barang yang diidentifaksi dengan deskripsi dan penggambaran. Jual beli jenis ini bisa dibagi menjadi dua. Pertama, barang yang dimaksudkan barang tertentu yang sudah jelas. Jual beli semacam ini diperbolehkan dan ada hak khiyar (membatalkan transaksi atau meneruskannya) saat barang tersebut dilihat namun ternyata tidak sesuai dengan deskripsi yang telah diberikan oleh pembeli menurut pendapat yang paling kuat (tiga imam mazhab selain Syafii). Kedua, barang yang dimaksudkan bukanlah barang tertentu namun barang yang memenuhi kriteria tertentu. Dengan kata lain yang dijual adalah kriteria barang. Transaksi semacam ini disebut transaksi salam dan hukumnya boleh selama syarat syaratnya terpenuhi dengan baik.
·         Jual beli barang tertentu namun saat transaksi pembeli belum melihatnya juga belum mendapatkan deskripsi tentangnya namun ada hak khiyar saat pembeli telah melihat barang tersebut secara langsung. Jual beli semacam ini dilarang oleh Hanabilah dan Syafiiyyah namun diperbolehkan oleh Hanafiyah, Malikiyyah dan Ibnu Taimiyyah.
5.      Syarat sah transaksi salam
Salam adalah transaksi jual beli uang duluan barang belakangan dan yang dijual adalah kriteria bukan barang tertentu. Transaksi salam adalah transaksi yang sah manakala tujuh syaratnya terpenuhi: barang yang dijual adalah barang yang jelas dengan sekedar deskripsi barang dideskripsikan secara detail disebutkan kadar barang (takaran, timbangan atau ukuran) ada batas waktu yang jelas penyerahan barang barang yang dipesan bukanlah barang yang langka di pasaran pada waktu yang dijanjikan penjual menerima lunas uang pembayaran di majelis transaksi objek transaksi adalah kriteria bukan barang tertentu [Fiqh wa Fatawa al Buyu' hal 419].
6.      Syarat sah murabahah
Transaksi murabahah lil amir bis syira' atau yang tepat disebut dengan akad muwa'adah adalah janji calon pembeli untuk membeli suatu barang manakala barang tersebut telah menjadi milik penjual dan janji calon penjual untuk menjual suatu barang tertentu kepada calon pembeli manaka dia telah memiliki barang yang dimaksudkan.
Transaksi ini diperbolehkan dengan syarat: Hendaknya praktek yang dilakukan terbebas dari adanya kewajiban untuk menunaikan akad - baik secara tertulis maupun lisan- antara kedua belah pihak sebelum barang dimiliki dan diserahterimakan kepada penjual kedua. Pemesan terbebas dari kewajiban untuk menanggung kerugian apabila terjadi kerusakan pada barang.
Akad jual beli tidak boleh dilaksanakan kecuali setelah penjual memiliki barang tersebut dan barang tersebut telah berpindah tangan ke pihak penjual [Fiqh Nawazil, Syaikh Bakr Abu Zaid]. 
7.      Tidak boleh jual beli emas secara online
Emas dan perak tidak boleh diperjualbelikan secara online karena syarat mutlak yang harus terpenuhi dalam tukar menukar emas atau perak dengan uang yaitu serah terima barang secara fisik di majelis transaksi dan ini adalah suatu hal yang tidak mungkin bisa diwujudkan dalam transaksi online.

read more

Pengelola Blog

Kami hanya sekumpulan pemuda desa yang ingin memamerkan potensi-potensi desa sekaligus memasarkannya. Kami berada di Lereng Merapi Kecamatan Dukun,Kabupaten Magelang.
Kontak Kami Pengelola Blog :

Admin Utama :
Email   :  komuditasdesa@gmail.com
Twitter :  @KomuditasDesa

read more
Template by Full Blog Design|Copyright © 2013. Komuditas Desa | Proudly powered by Blogger