#KonsepSementara : Kami akan mengarahkan anda untuk cara pemesanan produk desa yang kami posting ,caranya sangat mudah :
- Silahkan anda Kontak no tertera di setiap postingan untuk pemesanan karena no tersebut adalah nomor kontak produsen atau yang mewakilinya.
- Kami selaku pengelola blog hanya sekedar membantu pemasaran yang utama, tetapi kami juga bisa membantu memediasikan produk dari produsen kepada pembeli dan bisa kontak kami Komuditas Desa .
- Masalah transaksi jika konsumen langsung ke pihak produsen maka kami pengelola tidak akan ikut campur proses negoisasi dan pasca negoisasi.
- Pengelola blog hanya mengharapkan sumbangan seikhlasnya dari produsen maupun konsumen.
Dan tentunya tetap sesuai dengan
Kaedah syar’i bisnis online yakni :
1. Adanya akad jual
beli
Terjadinya
ijab qabul (deal kesepakatan) antara penjual dan pembeli untuk menjual dan
membeli barang maka itulah transaksi jual beli meski uang atau barang belum
diserahterimakan.
2. Adanya barang atau
uang
Akad
atau transaksi jual beli yang dibolehkan dalam syariat Islam itu cuma ada tiga
macam 1) ada uang ada barang 2) uang duluan barang belakangan 3) uang
belakangan barang duluan.
Sehingga
model transaksi uang belakangan barang juga belakangan, cuma akad atau
transaksi duluan adalah suatu hal yang terlarang. Model transaksi semacam ini
disebut dengan jual beli utang dengan utang. Transaksi ini dilarang dikarenakan
tergolong bai' ma'dum bil ma'dum, jual beli atau tukar menukar sesuatu yang
belum ada dengan yang sesuatu yang juga belum ada.
3. Syarat menjual
kembali barang hasil kulakan
Kita
tidak diperkenankan menjual suatu barang sampai memenuhi dua kriteria, 1) kita
telah memilikinya 2) kita telah melakukan serah terima dengan pemilik pertama.
Sehingga barang tersebut seratus persen telah menjadi tanggung jawab kita. Rasulullah
bersabda,“Rasulullah melarang utang
piutang yang bercampur dengan jual beli, jual beli 'inah, menjual barang yang
tidak dimiliki dan keuntungan tanpa ada kemungkinan untuk rugi” [HR. Abu
Daud].
4. Barang yang dijual
harus jelas identifikasinya
Diantara
syarat sahnya transaksi jual beli adalah barang yang diperjualbelikan harus
diketahui identifikasinya. Terkait dengan hal ini jual beli bisa dibagi menjadi
beberapa kategori:
·
Jual beli barang yang teridentifikasi dengan
cara dilihat dan diamati. Hukumnya boleh.
·
Jual beli barang yang diidentifaksi dengan
deskripsi dan penggambaran. Jual beli jenis ini bisa dibagi menjadi dua. Pertama,
barang yang dimaksudkan barang tertentu yang sudah jelas. Jual beli semacam ini
diperbolehkan dan ada hak khiyar (membatalkan transaksi atau meneruskannya)
saat barang tersebut dilihat namun ternyata tidak sesuai dengan deskripsi yang
telah diberikan oleh pembeli menurut pendapat yang paling kuat (tiga imam
mazhab selain Syafii). Kedua, barang yang dimaksudkan bukanlah barang tertentu
namun barang yang memenuhi kriteria tertentu. Dengan kata lain yang dijual
adalah kriteria barang. Transaksi semacam ini disebut transaksi salam dan
hukumnya boleh selama syarat syaratnya terpenuhi dengan baik.
·
Jual beli barang tertentu namun saat
transaksi pembeli belum melihatnya juga belum mendapatkan deskripsi tentangnya
namun ada hak khiyar saat pembeli telah melihat barang tersebut secara
langsung. Jual beli semacam ini dilarang oleh Hanabilah dan Syafiiyyah namun
diperbolehkan oleh Hanafiyah, Malikiyyah dan Ibnu Taimiyyah.
5. Syarat sah
transaksi salam
Salam
adalah transaksi jual beli uang duluan barang belakangan dan yang dijual adalah
kriteria bukan barang tertentu. Transaksi salam adalah transaksi yang sah
manakala tujuh syaratnya terpenuhi: barang yang dijual adalah barang yang jelas
dengan sekedar deskripsi barang dideskripsikan secara detail disebutkan kadar
barang (takaran, timbangan atau ukuran) ada batas waktu yang jelas penyerahan
barang barang yang dipesan bukanlah barang yang langka di pasaran pada waktu
yang dijanjikan penjual menerima lunas uang pembayaran di majelis transaksi objek
transaksi adalah kriteria bukan barang tertentu [Fiqh wa Fatawa al Buyu' hal
419].
6. Syarat sah
murabahah
Transaksi
murabahah lil amir bis syira' atau yang tepat disebut dengan akad muwa'adah
adalah janji calon pembeli untuk membeli suatu barang manakala barang tersebut
telah menjadi milik penjual dan janji calon penjual untuk menjual suatu barang
tertentu kepada calon pembeli manaka dia telah memiliki barang yang
dimaksudkan.
Transaksi
ini diperbolehkan dengan syarat: Hendaknya praktek yang dilakukan terbebas dari
adanya kewajiban untuk menunaikan akad - baik secara tertulis maupun lisan-
antara kedua belah pihak sebelum barang dimiliki dan diserahterimakan kepada
penjual kedua. Pemesan terbebas dari kewajiban untuk menanggung kerugian
apabila terjadi kerusakan pada barang.
Akad jual beli tidak boleh dilaksanakan kecuali setelah penjual memiliki barang
tersebut dan barang tersebut telah berpindah tangan ke pihak penjual [Fiqh
Nawazil, Syaikh Bakr Abu Zaid].
7. Tidak boleh jual
beli emas secara online
Emas
dan perak tidak boleh diperjualbelikan secara online karena syarat mutlak yang
harus terpenuhi dalam tukar menukar emas atau perak dengan uang yaitu serah
terima barang secara fisik di majelis transaksi dan ini adalah suatu hal yang
tidak mungkin bisa diwujudkan dalam transaksi online.